Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Selasa, 19 September 2023 | 14:46 WIB
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Pribadi (Sespri), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Heppy Indah Palupy mengakui adanya penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Disebutnya penerimaan itu diketahui Johnny Plate yang saat itu masih menjabat menteri.

Pengakuan itu disampaikan Heppy saat sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/8/2023).

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menggali pengetahuan Heppy soal kasus korupsi BTS 4G.

Heppy mengaku pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung soal penerimaan uang.

Hakim kemudian menindaklanjuti keterangan Heppy terkait pemeriksaan yang dijalaninya itu. 

"Saudara pernah menerima uang?" tanya Hakim.

"Benar yang mulia," jawabnya.

Heppy menyebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari Anang dan diberikan sebanyak 20 kali.

"Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali yang kali yang mulia," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

Dijelaskannya uang itu diberikan Anang melalui perantara. Begitu juga dengannya tidak secara langsung menerimanya, melainkan menggunakan perantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI