Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Selasa, 19 September 2023 | 14:46 WIB
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Pribadi (Sespri), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Heppy Indah Palupy mengakui adanya penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Disebutnya penerimaan itu diketahui Johnny Plate yang saat itu masih menjabat menteri.

Pengakuan itu disampaikan Heppy saat sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/8/2023).

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menggali pengetahuan Heppy soal kasus korupsi BTS 4G.

Heppy mengaku pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung soal penerimaan uang.

Baca Juga: Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

Hakim kemudian menindaklanjuti keterangan Heppy terkait pemeriksaan yang dijalaninya itu. 

"Saudara pernah menerima uang?" tanya Hakim.

"Benar yang mulia," jawabnya.

Heppy menyebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari Anang dan diberikan sebanyak 20 kali.

"Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali yang kali yang mulia," katanya.

Baca Juga: Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

Dijelaskannya uang itu diberikan Anang melalui perantara. Begitu juga dengannya tidak secara langsung menerimanya, melainkan menggunakan perantara.

Hakim kemudian bertanya terkait uang tersebut diberikan untuk siapa.

"Jadi, sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Heppy.

Mereka kemudian diminta Plate mengajukan nominal intensif yang diinginkan.

"Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang. Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang," ujarnya.

Terungkap di Dakwaaan Jaksa

Sebagaimana diketahui, pemberian uang Rp500 juta sebanyak 20 kali tersebut, sudah pernah terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung ke Plate.

"Terdakwa Johnny  Gerard Plate  pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif  sebesar Rp 500 juta  per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022, padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny  Gerard Plate   tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa.

Rugikan Negara Rp8 Triliun

Korupsi proyek  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah, mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, dan Windi Purnama, pihak swasta diduga kepercayaan  Irwan Hermawan.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI