Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Mohamad Taufik Zoelkifli, menyarankan agar Pemprov DKI tak mewajibkan pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik setelah status Jakarta berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Taufik menyarankan pembuatan KTP digital.
Menurut Taufik, dengan KTP digital maka pemerintah akan lebih hemat dalam mengeluarkan anggaran. Sebab, dana yang dikeluarkan dari pusat maupun daerah untuk pengadaan blangko akan ditiadakan.
Bahkan, KTP digital disebutnya juga akan terbebas dari pungutan liar (pungli) oknum di kantor kelurahan.
"KTP Warga DKJ pakai KTP digital saja, biar lebih murah, mudah, anti pungli, dan futuristik. Gak perlu anggaran blanko KTP lagi," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: DPRD DKI Ungkap Pungli Program Pangan Murah, Warga Diminta Bayar Sampai Rp50 Ribu Jika Tak Mau Antre
Ia pun menyebut penggantian redaksional DKI jadi DKJ disebutnya menjadi momentum untuk inovasi pembuatan KTP di Indonesia. Pembuatan KTP tanpa blangko ini hanya diperuntukkan bagi pembuat KTP baru saat DKJ sudah berlaku.
"Kesempatan bagus nih untuk mengubah identitas warga Jakarta menjadi lebih futuristik," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik karena penggantian status Jakarta di tahun 2024 tak wajib dilakukan. Sebab, KTP yang sudah dibuat sebelumnya masih tetap berlaku.
Penggantian redaksional dalam KTP elektronik ini akan diberlakukan ketika status Jakarta sudah resmi diganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta. Namun, Budi menyebut pencetakan ulang tak harus langsung dilakukan secara massal saat itu juga.
"KTP yang lama masih berlaku mas , hanya perubahan redaksionalnya saja. (KTP tidak langsung diganti) nggak apa-apa," ujar Budi saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Siap-siap! Jakarta Akan Berubah Nama Menjadi DKJ
Budi pun menganjurkan pencetakan ulang KTP dilakukan apabila memang warga Jakarta ingin memperbarui data yang tertera dalam KTP, seperti alamat, status pernikahan, dan lainnya.
Gak harus ganti (KTP). Diganti pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan. Karena disesuaikan dengan ketersediaan blangko KTP yang masih terbatas," ucapnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, warga yang wajib memiliki KTP atau berusia di atas 17 tahun ada sebanyak 8 juta orang. Ia pun mengakui adanya potensi peningkatan pembuatan KTP di tahun 2024 karena perubahan status Jakarta.
"Dengan berubahnya status DKI Jakarta maka redaksional yang akan dirubah kalau mengacunpada jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 8 juta," jelasnya.
Karena itu, ia masih menunggu arahan dari Ditjen Dukcapil terkait dengan penyediaan blangko KTP di tahun 2024.
"Kita tunggu surat dari pak Dirjen aja ke Pemda DKI," pungkasnya.