Suara.com - Status DKI akan berubah menjadi DKJ sudah terdengar sejak lama sejak adanya IKN, proyek Ibukota Negara dipindahkan ke Kalimantan. Akan tetapi, mungkin tak banyak yang mengetahui status DKI jadi DKJ apa maksudnya.
Yuk, kita cari tahu sama-sama status DKI jadi DKJ apa maksudnya? DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Perubahan ini menyusul pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur. Pemindahan tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Maka, secara otomatis, kota Jakarta kehilangan keistimewaannya sebagai ibu kota negara dan sekaligus kehilangan statusnya sebagai DKI.
Sebagai ibukota, Jakarta dulu merupakan kawasan khusus untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Dengan adanya pemindahan ibu kota negara Indonesia, fungsi tersebut tidak lagi ada di Jakarta, melainkan pindah ke Nusantara. Nantinya, Jakarta akan menjadi daerah khusus untuk pusat perekonomian.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 250 Ribu, Apakah Worth It?
Tujuannya untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi. Nantinya, akan diperkuat dengan infrastruktur, penguatan sarana dan prasarana, dan juga fasilitas untuk kegiatan ekonomi masyarakat.
Perubahan DKI Jakarta dari masa ke masa
Perubahan status kota Jakarta menjadi DKI lalu akan segera menjadi DKI bukanlah pertama kalinya dialami kota Jakarta. Jakarta memiliki riwayat perubahan nama dari masa ke masa. Catatannya sebagai berikut:
- Pada abat ke 14, Jakarta bernama Sunda Kalapa dan merupakan kota pusat pelabuhan kerajaan Padjajaran.
- Tahun 1527, Sunda Kalapa berubah nama menjadi Jayakarta paska kemenangan Pangeran Fatahilah menyerang kerajaan Padjajaran. Pangeran Fatahil mengganti nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta, diresmikan pada 22 Juni 1527.
Baca Juga: Siap-siap! Jakarta Akan Berubah Nama Menjadi DKJ
- Tahun 1621, Kedatangan Belanda mengubah nama Jayakarta menjadi Stad Batavia. Diresmikan pada 4 Maret 1621 dan menjadikan Stad Batavia sebagai kawasan pemerintahan kolonial.
- Tahun 1905, Pemerintah kolonial Belanda mengubah nama Stad Batavia menjadi Gementee Batavia, diresmikan pada 1 April 1905 dan masih memfungsikan kota ini sebagai pusat pemerintahan pada masa itu.
- Tahun 1935, pemerintah kolonial Belanda kembali mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia, diresmikan pada 8 Januari 1935.
- Tahun 1942, Kedatangan pasukan Jepang ke Batavia dan berhasil menduduki Stad Gemeente Batavia memutuskan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi, diresmikan pada 8 Agustus 1942.
- Tahun 1945, Indonesia merdeka dan Jakarta jatuh ke tangan para nasionalis. Mereka menjadikan Jakarta sebagai pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
- Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mengubah nama Jakarta menjadi Praj'a Jakarta, diresmikan pada 28 Maret 1950.
- Tahun 1956, Wali Kota Jakarta mengembalikan nama Jakarta dari Praj'a Jakarta menjadi Jakarta, diresmikan pada 22 Juni 1956.
- Tahun 1958, Jakarta diresmikan menjadi daerah otonom di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Barat dengan nama Kota Madya Djakarta Raya.
- Tahun 1959, status Jakarta berubah menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin oleh seorang gubernur.
- Tahun 1961, Status Jakarta kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- Tahun 1964, Jakarta resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
- Tahun 1999, status Jakarta diperbaharui sebagai Pemerintahan Provinsi yang memiliki kota administrasi, sehingga disebut sebagai Pemerintah Provinsi.
- Tahun 2007, Sebutan Jakarta sebagai Pemerintah Provinsi berganti nama menjadi DKI Jakarta dan dikukuhkan sebagai daerah otonomi khusus Ibukota.
Perihal perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ ini juga elah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pada rapat kebinet 12 September 2023 lalu, Ia bersama para menteri lain dan Wakil Presiden membahas RUU Daerah Khusus Jakarta.
"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Sri Mulyani di caption instagramnya.
Ia menambahkan, "Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin."
Demikian itu yang dapat disampaikan mengenai perubahan status DKI jadi DKJ.
Kontributor : Mutaya Saroh