Suara.com - Seorang konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait emas batangan seberat 1,1 ton atau setara Rp 1,1 triliun.
Keputusan itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan PT Antam.
Atas keputusan itu, PT Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara uang Rp 1,1 triliun kepada Konglomerat Budi Said. Terlepas dari itu banyak pihak yang bertanya-tanya terkait siapa sosok Budi Said.
Dilansir dari situs resmi Tridjaya Kartika Group, Budi Said memang bukan orang sembarangan. Dirinya merupakan crazy rich di Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
PT Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama di Surabaya. Perusahaan ini memiliki beberapa proyek perumahan yang diantaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Proyek itu juga merupakan komplek perumahan elit yang berada di Jawa Timur. Selain itu, Budi Said memegang kepemilikian Plasa Marina yang dikendalikan perusahaan Tridjaya Kartika Group.
Diketahui, Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan yang lokasinya di kawasan elit Margorejo Indah.
Duduk Perkara Gugatan 1,1 Ton Emas
Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton).
Baca Juga: Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.