Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membantah pernyataan Mabes Polri yang terkait penembakan gas air mata oleh aparat polisi saat membubarkan aksi penolakan warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).
Dikutip dari dokumen investigasi KontraS terkait kasus Rempang, ditemukan fakta bahwa gas air mata ditembakkan secara sembarangan ke arah kerumunan warga.
"Di lapangan kami menemukan fakta bahwa gas air mata ditembakkan secara serampangan menyasar ke berbagai penjuru jalan pada saat aparat gabungan hendak membubarkan massa aksi," tulis Kontras dalam laporan 'Keadilan Timpang di Pulau Rempang' dikutip Selasa (19/9/2023).
KontraS menyebutkan penembakan gas air mata terjadi sekitar pukul 10.10 WIB tanggal 7 September 2023. Lokasi bentrok warga dan aparat akhirnya merembet ke area SMPN 22 Batam.
Baca Juga: Polisi Bantah Temuan Komnas HAM soal Selongsong Gas Air Mata di Atap SD Pulau Rempang
Suasana mencekam pun terjadi. Para murid dan guru berhamburan menyelamatkan diri karena aparat menembakkan gas air mata hingga ke pekarangan sekolah.
"Gas air mata tetap ditembakkan ke arah sekolah, yakni pada kebun yang berlokasi di depan SMPN 22 Batam. Asap pun menuju SMP hingga membuat para murid berlarian," jelas KontraS.
Tak sampai di situ, KontraS juga melaporkan polisi menembakkan gas air mata secara brutal ke arah SD 024 Galang, Rempang.
"Berdasarkan kesaksian warga yang tidak dapat disebutkan identitasnya, gas air mata pun ditembakkan secara brutal menuju SD 024 Galang. Temuan ini sekaligus membantah pernyataan Polri yang menyatakan bahwa gas air mata tertiup angin," papar KontraS.
Berdasarkan hasil temuan KontraS di lapangan, setidaknya ada 10 orang murid SMP yang dilaporkan menjadi korban dalam penembakan gas air mata tersebut. Selain itu, ada satu orang warga yang terluka parah akibat tembakan peluru karet oleh aparat.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Temuan Selongsong Gas Air Mata Di Atap SD Pulau Rempang
Dalih Polri soal Gas Air Mata
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklaim penggunaan gas air mata yang dilakukan aparat saat bentrokan terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023) sesuai prosedur.
Bahkan, ia menyebut tindakan tersebut diambil untuk mengantisipasi warga yang melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan batu.
"Kami sampaikan ada delapan orang diamankan. Karena delapan orang tersebut membawa beberapa senjata tajam. Ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu dan membawa barang atau benda yang berbahaya," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, penembakan gas air mata, anggota polisi di lokasi juga terlebih dahulu melakukan upaya dialogis.
Sehingga, Ramadhan menilai yang dilakukan telah sesuai prosedur dan tak ada yang perlu dievaluasi.
"Apa yang dievaluasi? Jadi beberapa informasi yang viral itu tidak benar. Jadi bukan kita tidak mengevaluasi, tentu setiap pelaksanaan tugas kita melakukan briefing, memberikan penjelasan dan juga pemahaman kepada masyarakat," katanya.
Bentrok di Rempang
Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.
Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini.
Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.
Dilaporkan sebanyak 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator. Hingga kini belum diketahui pasti jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka.