Tindak Lanjut Putusan MA, KPU Siapkan Revisi PKPU Tentang Keterwakilan Perempuan

Selasa, 19 September 2023 | 11:56 WIB
Tindak Lanjut Putusan MA, KPU Siapkan Revisi PKPU Tentang Keterwakilan Perempuan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara ekslusif dengan Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disiapkan KPU lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terhadap PKPU 10/2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap isi putusan MA tersebut.

"Kami sedang mengkaji, sedang kami siapkan perubahan PKPU 10/2023 berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Diketahui, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 k Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.

Baca Juga: Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI