Prabianto tidak menyebutkan secara rinci jumlah selongsong yang ditemukan. Kekinian, Komnas HAM tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM di kasus Pulau Rempang.
"Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM," jelas Prabianto.
Lebih lanjut, Prabianto mengatakan tidak ada tenggat waktu dalam proses pemantauan dan pendalaman terkait kasus ini.
"Target waktu tidak ada tapi akan diselesaikan secepatnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.

Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Temuan Selongsong Gas Air Mata Di Atap SD Pulau Rempang
Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.