Operasi Zebra 2023 Digelar Hingga Oktober, Ini 15 Sasaran Polda Metro Jaya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 07:41 WIB
Operasi Zebra 2023 Digelar Hingga Oktober, Ini 15 Sasaran Polda Metro Jaya
Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta Timur. [Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Timur] - Ilustrasi Operasi Zebra 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra 2023 yang digelar selama 14 hari. Simak jadwal Operasi Zebra 2023 berikut ini. 

Apa Itu Operasi Zebra?

Operasi Zebra merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) yang dimiliki oleh para pengendara motor dan motor, lalu menindak pelanggaran lalu lintas. 

Jadwal Operasi Zebra 2023

Baca Juga: Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023

Operasi Zebra Jaya akan dimulai pada hari ini Senin, 18 September 2023 hingga tanggal 1 Oktober 2023. Operasi tersebut guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan saat berkendara. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Menjelaskan, dalam menjalankan Operasi Zebra tahun ini polisi yang bertugas akan lebih mengedepankan sikap edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun "mobile".  

Jenis-Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2023

Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2023 kali ini, akan ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas saat di lapangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengendara atau pengemudi roda empat atau roda dua yang melawan arus lalu lintas.
  2. Pengendara atau pengemudi di bawah pengaruh alkohol/mabuk
  3. Pengendara atau pengemudi menggunakan HP saat mengemudi di jalan.
  4. Pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengendara atau pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt).
  6. Pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. 
  7. Pengendara atau pengemudi roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengendara atau pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
  9. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
  11. Melanggar atau melewati marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang perlengkapannya tidak sesuai standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memakai rotator bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia atau plat nomor palsu.
  15. Penertiban pengendara atau pengemudi yang parkir liar.

Itulah 15 pelanggaran yang akan menjadi sasaran Polisi Lalu Lintas dua minggu ke depan dalam Operasi Zebra 2023. Pastikan Anda segera lengkapi surat-surat kendaraan Anda dan patuhi rambu lalu lintas agar tidak kena tilang saat di jalan. 

Baca Juga: 7 Sasaran pada Operasi Zebra Semeru di Jawa Timur, Perhatikan Agar Tak Ditilang

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI