Suara.com - Meskipun jadwal pendaftaran CPNS diundur, itu tidak akan mengurangi antusiasme warga untuk mendaftar. Ini justru menjadi suatu kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih mantap demi ikut pendaftaran sesuai formasi yang cocok. Namun, mungkin ada di antara kamu yang penasaran bolehkah daftar CPNS 2023 lebih dari satu formasi?
Informasi mengenai dibolehkan atau tidak seseorang melakukan pendaftaran CPNS 2023 lebih dari satu formasi telah dijelaskan dalam situs sscasn.bkn.go.id. Dalam sesi FAQ, kita bisa menemukan penjelasan apakah seorang dapat melamat di lebih dari satu formasi.
Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa untuk formasi CPNS 2023, setiap pelamar boleh mendaftar hanya di satu formasi pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran. Lantas apa itu yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
Periode pendaftaran maksudnya adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan. Maka, berdasarkan keterangan ini berarti kita tidak diperbolehkan untuk melamar lebih dari satu formasi.
Baca Juga: Pembukaan CPNS 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Ketentuannya
Selain menjawab pertanyaan bolehkah daftar CPNS 2023 lebih dari satu formasi, menu FAQ dalam situs sscasn.bkn.go.id juga menjelakan lebih banyak hal.
Misalnya bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK),Nama Lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kita dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
2. Menghubungi call center halo Dukcapil dan mengirimkan data sesuai format sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Beli Materai Elektronik untuk CPNS 2023, Klik di Sini!
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : [email protected]
Kemudian jika muncul informasi "NIK sudah terdaftar" di halaman akun SSCASN padahal belum pernah mendaftar, maka kamu bisa mengatasi masalah ini dengan mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk_sscasn.bkn.go.id,kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian yang sudah tersedia.
Informasi lain yang berhubungan dengan proses pendaftaran CPNS bisa diperoleh dengan mengunjungi situs BKN. Gunakan link berikut untuk mendapatkan penjelasan lebih cepat:
https://sscasn.bkn.go.id/faqcpns
Demikian itu informasi dan sekaligus jawaban bolehkan daftar CPNS 2023 lebih dari satu formasi.
Kontributor : Mutaya Saroh