Suara.com - Kontroversi pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menyatakan bahwa dirinya memiliki informasi intelijen mengenai partai politik pada Pemilu 2024 mendatang dinilai tidak perlu dipersoalkan, sebab masih dalam batasan yang wajar seperti tertuang pada Undang-undang Intelijen.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro lantaran hal tersebut bukan yang harus dirahasiakan.
"Pernyataan bahwa Joko Widodo sebagai Presiden memiliki informasi intelijen bukanlah pernyataan yang dirahasiakan," katanya seperti dikutip Antara pada Senin (18/9/2023).
Menurut Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal itu, dalam Undang-Undang Intelijen Pasal 27 tercantum bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah dan bertangung jawab kepada presiden.
"Sepanjang presiden tidak membuka informasi yang dirahasiakan berdasarkan UU Intelijen, maka pernyataan presiden masih dalam koridor UU Intelijen," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa semua informasi kinerja intelijen bersifat rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Kerahasiaan informasi intelijen bertujuan untuk melindungi kepentingan publik," katanya.
Ia juga mengemukakan dalam melakukan deteksi dini, tentunya dilakukan dengan cara-cara yang diizinkan UU Intelijen.
Kemudian laporannya dianalisis, ditafsirkan, diprediksi, dan dikembangkan sejumlah rekomendasi.
Baca Juga: Kompak Tangan di Saku Celana, Tiga Sekjen Partai Pendukung Anies Merespons Data Intelijen Jokowi
Sehingga menurutnya sangat wajar dalam konteks Pemilu 2024, bila pergerakan intelijen menyasar aktor-aktor pemilu, salah satunya partai politik.