Suara.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku yang kerap memprovokasi aksi tawuran hingga menjual senjata tajam di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dua dari sembilan pelaku merupakan anak di bawah umur. Kesembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dan GR (19). Sedangkan dua anak berkonflik dengan hukum yakni WYRP (17), dan MFD (17).
"Jumlah tersangka di sini ada tujuh orang dewasa dan dua orang lagi merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Tujuh pelaku dewasa yang telah ditetapkan tersangka kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua anak berkonflik dengan hukum telah dilakukan diversi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
Baca Juga: Nahas! Polisi Tewas Usai Tabrak Tiang Rambu Lalu Lintas di Jalan Warung Buncit
“Serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah," jelas Ade.
Beberapa pelaku yang ditangkap ini, lanjut Ade, merupakan admin akun media sosial Instagram yang kerap melakukan provokasi terkait aksi tawuran. Beberapa akun dimaksud di antaranya @kelapaduajunior14_, @skb34_chivayoenk, @eskhabe34_jakartacus, @oeb.official_, @allstar_mampang, @warmil2017, dan @Warjoboys_, dan @Aroesp05_.
Selain melakukan provokasi, beberapa pelaku juga memperdagang senjata tajam hasil modifikasi.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut senjata tajam tersebut dijual seharga Rp700 ribu
"Terkait sajam dia sudah jual dua. Dijual dengan masing-masing Rp700 ribu," ungkap Ardian.
Baca Juga: Saipul Jamil Hadapi Dewi Perssik di Mediasi Polda Metro Jaya: Mari Kita Kasih Pelajaran
Adrian mengklaim masih mendalami tempat para pelaku membuat senjata tajam.
"Lagi didalami diperoleh dari mana," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Selain dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.