Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas penerapan aturan tarif disinsentif untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Aturan ini baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang belum lulus uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan aturan tersebut maka sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan biaya parkir lebih mahal dari tarif normal.
"Roda dua nanti akan diterapkan (disinsentif parkir)," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Ia menyebut selama ini aturan itu baru diterapkan pada kendaraan roda empat lantaran pihaknya masih melakukan singkronisasi data sepeda motor yang sudah uji emisi.
Baca Juga: Disdukcapil DKI Pastikan Cetak Ulang KTP karena Perubahan Status Jakarta Tak Wajib Dilakukan
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan aturan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi di parkiran pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Artinya, kendaraan belum lulus uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan selama ini aturan disinsentif parkir ini diterapkan di 10 lokasi parkiran yang dikelola Pemprov DKI. Dengan ditambahkannya kantung parkir pasar, total ada 121 lokasi di Jakarta yang menerapkan aturan ini.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Dengan semakin banyaknya kantung parkir yang menerapkan aturan disinsentif tarif, Ani berharap masyarakat akan terdorong untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.
Penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam itu dijelaskan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Sementara, untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.
Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)