Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

"Roda dua nanti akan diterapkan (disinsentif parkir)," ujar Syafrin.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas penerapan aturan tarif disinsentif untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Aturan ini baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang belum lulus uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan aturan tersebut maka sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan biaya parkir lebih mahal dari tarif normal.
"Roda dua nanti akan diterapkan (disinsentif parkir)," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Ia menyebut selama ini aturan itu baru diterapkan pada kendaraan roda empat lantaran pihaknya masih melakukan singkronisasi data sepeda motor yang sudah uji emisi.
Baca Juga: Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan aturan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi di parkiran pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Artinya, kendaraan belum lulus uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan selama ini aturan disinsentif parkir ini diterapkan di 10 lokasi parkiran yang dikelola Pemprov DKI. Dengan ditambahkannya kantung parkir pasar, total ada 121 lokasi di Jakarta yang menerapkan aturan ini.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Dengan semakin banyaknya kantung parkir yang menerapkan aturan disinsentif tarif, Ani berharap masyarakat akan terdorong untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.