Komisi III Bakal Panggil Kapolri Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bakal Dicecar Soal Siapa 'Dalang' di Balik Kasus

Senin, 18 September 2023 | 19:47 WIB
Komisi III Bakal Panggil Kapolri Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bakal Dicecar Soal Siapa 'Dalang' di Balik Kasus
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri terkait kasus gembong narkoba Fredy Pratama. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai penjelasan kasus gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia, Fredy Pratama alias Miming.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dalam menyikapi kasus gembong narkoba jaringan internasional yang kini ditangani polisi.

"Ini sangat serius, sangat serius oleh karena itu saya juga minta teman-teman komisi III untuk memanggil Kapolri menjelaskan ini," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Menurut Hinca, kasus tersebut sangat menarik, dalam tanda kutip, sebab bukan hanya persoalan narkoba. Namun juga sudah masuk ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Juga: Polda Lampung Ringkus 26 Kurir Terkait Jaringan Fredy Pratama, 300 Kilogram Sabu Diamankan

"Apa menariknya? mungkin akan terdiri dari sampai sekian layer tingkatan itu si Fredy-nya sendiri ini, ini dan komisi III menekankan kepada dan meminta kepada Bareskrim kejar TPPU-nya," tuturnya.

Hinca mengemukakan, pemanggilan tersebut dilakukan biar hal tersebut bisa jelas dan mendapatkan dukungan penuh negara.

"Jadi biar dulu ini clear dan terbongkar memberi dukungan penuh negara kepada polri atas perintah presiden, saya kira komisi III perlu memanggil untuk menjelaskan itu secepatnya," sambungnya.

Nantinya, kata Hinca, akan ada dua hal yang ditekankan Komisi III DPR dalam pemanggilan Kapolri terkait Fredy tersebut. Pertama, soal siapakah dalang dibalik kasus Fredy tersebut.

"Ada dua hal kan, tentu siapa saja dibalik ini, termasuk kita sekarang sedang membentuk panja perubahan undang undang narkotika itu, jadi ini nyambung disitu, karena itu dia harus bongkar hulu hilirnya, jaringannya, bekingnya kepada siapa dijual dan kemana itu uang," katanya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Nur Utami: Selebgram Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Apa Aja Bisnisnya?

Fredy Pratama

Sebelumnya, gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming telah masuk daftar red notice Interpol. Foto dan identitas pria 38 tahun kelahiran Banjarmasin tersebut kekinian telah terpampang di situ resmi www.interpol.int.

Dalam foto tersebut terlihat Fredy berambut panjang hitam. Ia bermata sipit dan berkulit putih. Pada foto yang diunggah di situs www.Interpol.int, Fredy terlihat mengenakan kaus biru. Pada lehernya terpasang kalung.

Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut red notice Fredy telah diterbitkan sejak Juni 2023.

"Sudah dibuat red notice, dia sudah nggak bisa kemana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia kemana," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Fredy, kata Mukti, telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak 2014. Penerbitan red notice dilakukan Juni 2023 ini setelah diketahui adanya keterlibatan dengan jaringan internasional.

"Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbit lah red notice oleh Hubinter udah keluar," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI