Suara.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Gunung Bromo setelah foto prewedding menggunakan flare semakin panjang. Calon pengantin laki-laki, Hendra Purnama telah meminta maaf atas perbuatannya.
Sementara itu, sang pengacara yang bernama Hasmoko Budijono dan Mustadji malah melapor balik Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dari petugas karena tidak ada informasi larangan penggunaan flare di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Sebelum itu, kebakaran di Gunung Bromo ini membuat manajer WO, Andrie Wibowo menjadi tersangka dan pasangan calon pengantin masih berstatus sebagai saksi. Banyak warganet yang mempertanyakan siapa sebenarnya Hasmoko Budijono dan Mustadji yang merupakan pengacara dari pasangan calon pengantin itu. Simak profilnya berikut ini.
Baca Juga: Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Puluhan Siswa SD Plesungan II Karanganyar Dipulangkan Lebih Awal
Profil Hasmoko Budijono dan Mustadji
Mustadji adalah salah satu pengacara yang bekerja dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Gunung Bromo. Ia juga dikenal sebagai seorang advokat yang berpraktik di lembaga hukum Hasmoko Budijono, S.H., M.H., & Rekan, yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur.
Publik mulai memberikan perhatian kepada Mustadji setelah ia mengumumkan niatnya untuk mengajukan tuntutan balik terhadap pihak yang terlibat dalam insiden di Bromo.
Sementara itu, Hasmoko Budijono, S.H., M.H., adalah seorang pengacara yang berasal dari Probolinggo dan merupakan anggota organisasi advokat Peradi. Kantor hukumnya terletak di Jalan Ikan Paus No.11, Desa Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Dia telah menangani berbagai kasus, terutama yang terjadi di kota asalnya, seperti kasus Sherly dan Rio yang terlibat dalam PT SASA pada tahun 2011. Dia juga telah bekerja sama dengan sejumlah advokat lainnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kebakaran TPA Putri Cempo, Hingga 3 Hari Belum Padam
Hasmoko dan Mustadji mengkritik petugas karena dianggap tidak melakukan pemeriksaan yang memadai terhadap barang bawaan pengunjung yang dapat menyebabkan situasi berbahaya seperti flare. Mereka juga berpendapat bahwa pelayanan kepada pengunjung belum mencapai standar yang diharapkan.
Tudingan-tudingan ini dilontarkan oleh Hasmoko dan Mustadji sebagai bagian dari upaya mereka dalam membela klien-klien mereka, termasuk manajer WO yang menjadi tersangka dan pasangan calon pengantin yang masih dianggap sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Demikian ulasan mengenai profil pengacara pasangan penyebab kebakaran Bromo yang menuntut balik Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat