Ungkit Kesehatan Jasmani dan Rohani, Pemohon Minta MK Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Senin, 18 September 2023 | 17:51 WIB
Ungkit Kesehatan Jasmani dan Rohani, Pemohon Minta MK Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Salah satu yang dimohonkan dalam perkara ini ialah soal pembatasan usia calon wakil presiden. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf q UU Pemilu.

Dia meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun dan batas maksimalnya ialah berusia 70 tahun.

Anang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945 sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

Baca Juga: Singgung Etika Politik, Capres-Cawapres Ikut Dua Kali Pilpres Diminta Tak Mencalonkan Diri Lagi

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Terlebih, dia menambahkan bahwa Indonesia terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar tujuh juta kilometer persegi. Untuk itu, kata Anang, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

"Syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam pasal 169 huruf q (UU Pemilu) yang berbunyi paling rendah (berusia) 40 tahun. Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kekaburan norma karena batas usia paling rendah namun batas usia maksimal tidak diatur," tutur Anang.

Lebih lanjut, dia juga merujuk batas usia maksimal bagi kepala dan Ketua instansi negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun,"ucap Anang.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM

Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Pada permohonan uji materiil UU Pemilu ini, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun.

Mereka juga meminta agar usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 70 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI