Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan hingga saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama masih berlaku hingga sampai ada kejelasan soal pergantian status ibu kota negara.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Ia juga mengemukakan, pencetakan ulang tidak harus langsung dilakukan secara massal saat itu juga.
"KTP yang lama masih berlaku mas , hanya perubahan redaksionalnya saja. (KTP tidak langsung diganti) nggak apa-apa," ujar Budi saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI: Perubahan DKI Jadi DKJ di KTP Warga Jakarta Tunggu Penetapan RUU
Lebih lanjut, ia menganjurkan pencetakan ulang KTP dilakukan bila Warga Jakarta ingin memperbarui data yang tertera dalam KTP, seperti alamat, status pernikahan, dan lainnya.
"Nggak harus ganti (KTP). Diganti pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan. Karena disesuaikan dengan ketersediaan blangko KTP yang masih terbatas," ucapnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, warga yang wajib memiliki KTP atau berusia di atas 17 tahun ada sebanyak 8 juta orang.
Ia pun mengakui adanya potensi peningkatan pembuatan KTP di tahun 2024 karena perubahan status Jakarta.
"Dengan berubahnya status DKI Jakarta maka redaksional yang akan dirubah kalau mengacunpada jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 8 juta," jelasnya.
Lantaran itu, ia masih menunggu arahan dari Ditjen Dukcapil terkait dengan penyediaan blangko KTP di tahun 2024.
"Kita tunggu surat dari pak Dirjen aja ke Pemda DKI," katanya.