Didakwa Gelapkan Dana Koperasi Polisi Rp 3,7 Miliar, AKP Hapis Paisal Dituntut 5 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 18 September 2023 | 15:48 WIB
Didakwa Gelapkan Dana Koperasi Polisi Rp 3,7 Miliar, AKP Hapis Paisal Dituntut 5 Tahun Bui
AKP Hapis Paisal Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO-MSN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumut Felix Frianta Ginting pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023).

Ia mengatakan, terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu.

"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tutur Felix.

Baca Juga: Polda Sumut Kembali Tangkap 75 Pelaku Narkoba

Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.

Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas. Di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar.

Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.

Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 45 Pelaku Narkoba dalam 1x24 Jam

Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI