Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Senin, 18 September 2023 | 14:45 WIB
Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida.

“Hari ini (18/9) bertempat di Polres Kota Yogyakarta, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/9/2023).

Selain Beny, KPK juga memanggil saksi lain untuk diperiksa yaitu Direktur CV. Alam Raya Utama Sejahtera Hendi Hidayat, Kepala Studio PT. Arsigraphi Eka Yulianta, Amin Agustiono selaku wirausaha sebagai Network Marketing, dan Yatmin selaku Komisaris PT. Bayanaka Cipta Arta dan Nugroho Wuri selaku saksi dari pihak wiraswasta.

Hingga saat ini, Ali Fikri belum membeberkan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan yang menggunakan APBD DIY tahun anggaran 2016-2017 ini.

Namun, Ali masih enggan mengungkap nama tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pengungkapan nama tersebut akan dilakukan berbarengan dengan penahanan.

“Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).

Diketahui, tiga orang terkait kasus korupsi ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan inkrah. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Putusan pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar. KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp31,7 miliar.dea

Baca Juga: Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI