Suara.com - Warga Jakarta yang bakal berusia 17 tahun berpotensi mencetak Kartu Tanda Penduduk atau KTP dua kali pada 2024. Sebab, pada tahun itu mereka dianjurkan mencetak KTP pada dua momen yang berbeda.
Pencetakan KTP pertama dilakukan saat baru berusia 17 tahun. Lalu, kedua adalah karena perlunya pembaruan data ketika nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Budi Awaluddin meganjurkan pencetakan KTP segera bagi warga yang berusia 17 tahun dalam waktu dekat ini. Apalagi, pada Februari 2024 akan diselenggarakan Pemilu.
Pihak Dinas Dukcapil DKI mencatat setidaknya ada 37 ribu orang yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Selanjutnya, ketika pergantian status Jakarta jadi DKJ, Budi memperkirakan ada sekitar 8 juta warga yang harus melakukan pencetakan ulang. Kelompok ini juga termasuk mereka yang baru saja membuat KTP karena baru berusia 17 tahun.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024," ucapnya.
Ia pun berharap Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP.
“Disaat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” jelas Budi.
Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ, Warga Diminta Buat KTP Baru Mulai 2024
Lebih lanjut, Budi menyebut warga yang baru berusia 17 tahun dan baru membuat KTP tidak perlu langsung melakukan pencetakan ulang lantaran adanya perubahan redaksional jadi DKJ.
"Nggak harus ganti. Diganti pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan. Karena disesuaikan dengan ketersediaan blanko KTP yang masih terbatas," pungkasnya.