Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe

Senin, 18 September 2023 | 12:28 WIB
Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pramugari private jet Lukas Enembe bernama Tamara Anggaraeny turut diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2023).

"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diubah menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, KPK mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas diduga menyamarkan uang korupsi dengan membeli jet pribadi.

Dugaan itu diusut penyidik KPK lewat Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom yang diperiksa pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

Selain menyamarkan hasil korupsi ke pembelian pesawat, Lukas juga diduga menukarkan uang belasan miliar rupiah ke bentuk valas.

Diketahui, Lukas Enembe juga saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.

Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.

Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama Lima Tahun

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI