Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023

Senin, 18 September 2023 | 10:27 WIB
Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Kerahkan 2.939 Personel, 15 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polda Metro Selama Operasi Zebra Jaya 2023.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 2.939 personel diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyebut 2.939 personel tersebut meliputi 1.349 Satgasda dan 1.590 Satgasres.

"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Operasi Zebra Jaya, kata Suyudi, dilakukan dengan tiga tujuan. Pertama meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kedua, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Ketiga, meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban hingga kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Polantas yang Maki Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Pusat

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. (Suara.com/Arga).
Brigjan Suyudi Ario Seto saat masih menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Dalam pelaksanaannya, Suyudi mengimbau kepada seluruh anggota untuk taat terhadap aturan. Ia mewanti-wanti anggota untuk tidak 'bermain mata' dengan pelanggar.

"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil," imbauinya.

Berikut 15 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra Jaya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
  8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI