Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini

Senin, 18 September 2023 | 09:11 WIB
Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan sela hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (18/9/2023).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," demikian tertulis pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang sama saat putusan sela nantinya.

Dalam penjelasannya, JPU berpandangan argumen kuasa hukum Rafael yang menilai pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa tidak masuk akal.

"Dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua, Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurut JPU, jika kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun dinyatakan kedaluarsa, maka kejahatan akan sulit untuk ditumpas.

"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.

Baca Juga: Hari Ini! Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Atas dasar itu, JPU memohon agar perkara yang sedang disidangkan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dalam artian, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Rafael Alun dan kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, Rafael Alun sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.

"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Uang tersebut diterima Rafael dan istrinya dari para sejumlah perusahaan wajib pajak melalui sejumlah perusahaan mereka, yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Total perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar. Namun seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata jaksa.

Sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya tidak dilaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan aturan bagi penyelenggaran negara yang wajib melaporkan pemberian kepadanya dengan tenggang waktu 30 hari.

Selain itu, Rafael dan Ernie juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar.

Dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie dikenakan dua pasal pencucian uang. Saat menjadi pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak, Rafael disebut melakukan TPPU sebesar Rp36 miliar dari rentang waktu 2002-2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI