Atas laporan terhadap dirinya, dalam sebuah keterangan, Neng Supartini mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.
Saat itu, ia mengaku hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN.
Disebutkan kalau rekomendasi itu adalah bimbel normatif, dan ada biayanya yang mencapai Rp 30-50 juta.
Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, ia mengaku kalau itu bukan hasil permintaan atau keputusannya. (Sumber: Antara)