Suara.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terseret dalam kasus narkoba jaringan internasional. Andri Gustami diketahui 'nyambi' menjadi kurir jaringan narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,2 ton.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu (jaringan narkoba Fredy Pratama) yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini sedang kami dalami," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/23).
Berikut ini biodata dan harta AKP Andri Gustami yang membantu peredaran narkoba Fredy Pratama.
Andri Gustami merupakan anggota Polri kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Utara pada 31 Agustus 1989. Artinya, kini ia berusia 34 tahun.
Baca Juga: Kepala Desa di Sumut Ditangkap Gegara Miliki Sabu
Andri lulus dari Akademi Kepolisian atau Akpol pada 2012. Usai lulus, ia langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Lampung. Jabatan pertama yang diembannya adalah Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Kemudian pada 2015, Andri menjabat Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara, sebelum akhirnya dimutasi ke bagian Satresnarkoba. Pada tahun 2019, Andri dipercaya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara.
Andri pun sudah menempati beberapa jabatan strategis di beberapa polres di Lampung. Di antaranya jabatan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Kasatreskrim Polres Metro Lampung, dan Kanitreskrimum Polda Lampung.
Terakhir, sosoknya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, sebelum ditangkap karena terafiliasi dengan Fredy Pratama. Andri juga telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
Sementara itu, terkait harta kekayaannya, Andri sudah pernah melaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dalam LHPN, terungkap hartanya meningkat pesat mencapai Rp 967,5 juta.
Baca Juga: Siapa Mertua Fredy Pratama? Bos Kartel Narkoba di Kawasan Golden Triangle
Padahal, gaji yang diterima Andri per bulan hanyalah berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000.
Harta kekayaannya berupa tanah seluas 166 m2 di Kab/Kota Lampung, di mana harta ini merupakan hasil sendiri senilai Rp80.000.000 (Rp 80 juta), Ia juga memiliki tanah dan bangunan di Bandar Lampung senilai Rp300.000.000 (Rp 300 juta).
Adapun harta lain Andri berupa alat transportasi dan mesin. Di antaranya Honda City keluaran 2012 senilai Rp 105 juta, Toyota Innova keluaran 2013 senilai Rp 120 juta dan Mitsubishi Pajero keluaran 2016 senilai Rp 350 juta.
Andri juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp12.500.000, serta tercatat tidak memiliki hutang.
Sebagai informasi, peran Andri sebagai kurir jaringan narkoba itu masih dalam tahap penyidikan. Peran khususnya juga belum diketahui secara pasti.
Namun, Helmy mengungkap bahwa Andri membantu pengiriman sabu saat barang tersebut lewat ke Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Dalam melakukan aksinya, Andri berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae atau Kif sebagai operator jaringan narkoba. Kif juga merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama.
Kif diketahui ikut bertanggung jawab selama 2 tahun terakhir dalam mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sumatera dan Jawa. Kif beertugas menerima sabu ratusan kilogram setiap bulannya, lalu menyebarkannya ke berbagai daerah.
Aksi peredaran barang haram itu dilakukan dengan diselundupkan ke sejumlah barang elektronik, seperti AC hingga mesin cuci.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma