5 Fakta di Balik Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Baru dan Syarat Daftar

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 18:09 WIB
5 Fakta di Balik Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Baru dan Syarat Daftar
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023. [BKN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serentak diundur. Adapun pendaftaran CPNS 2023 dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun terjadinya pengunduran ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini fakta di balik pendaftaran CPNS 2023 resmi diundur.

Perubahan Jadwal Diumumkan BKN

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung

Perubahan jadwal ini diumumkan oleh BKN melalui Surat Edaran (SE) pada 16 September 2023. Artinya, pengunduran jadwal akan berdampak pada mundurnya jadwal pelaksanaan seleksi di dalamnya. 

Jadwal Baru Pelaksanaan CPNS 2023

Awalnya, jadwal pembukaan CPNS ditetapkan pada 17 September 2023. Namun, kini pendaftaran diundur menjadi tanggal 20 September 2023.

Tak hanya itu, seleksi administrasi pun diubah dari yang tadinya 17 September hingga 5 Oktober 2023, diubah menjadi 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Optimalisasi Pengisian Jabatan Fungsional Teknis Masih Berlangsung

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Pendaftaran Diundur Jadi 20 September

Alasan pengunduran jadwal ini yang pertama adalah proses pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, masih berlangsung. 

Instansi Pusat dan Daerah Masih Memverifikasi Formasi

Alasan lainnya adalah instansi di pusat maupun daerah masih melakukan verifikasi dan validasi formasi sesuai kebutuhannya. Formasi tersebut berupa minimal 2% pelamar disabilitas dari seluruh jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.

Selain itu, adanya pembagian komposisi khusus yakni THK-2 dan Non-ASN maksimal 80%. Tak hanya itu, kebutuhan umum yakni pelamar baru minimal 20%.

Syarat Umum Peserta CPNS

Adapun syarat umum peserta CPNS 2023 yakni harus membuat akun di SSCASN atau sscasn.bkn.go.id. Kemudian peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Usia maksimal 35 tahun
  4. Tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Inkracht karena tindak pidana dengan sanksi pidana penjara 2 tahun atau lebih
  5. Tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
  6. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, maupun swasta
  7. Bukan seorang CPNS, PNS, Prajurit TNI, maupun anggota polisi
  8. Bukan seorang anggota atau pengurus partai politik
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI