Suara.com - Polres Jakarta Pusat melakukan pendalaman untuk menemukan potensi unsur pidana dalam peristiwa kebakaran yang melanda Museum Nasional Indonesia atau dikenal sebagai Museum Gajah. Upaya itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan 14 saksi tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari satpam yang bekerja pada saat kejadian kebakaran terjadi, pekerja bangunan, hingga pekerja yang memang sehari-harinya beraktivitasnya di Museum Nasional.
"Pasti, kami pastikan proses hukum ditegakkan manakala ditemukan ada potensi-potensi atau hal-hal yang mengarah kepada perbuatan pidana," kata Komarudin di Jakarta, Minggu (17/9/2023).
Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan kalau pihak kepolisian telah bergabung dengan tim yang dibentuk Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya untuk memeriksa dan mengidentifikasi koleksi museum di ruangan-ruangan yang terdampak kebakaran.
Baca Juga: PJ Gubernur Jateng Minta Bantuan BNPB untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo
Kebakaran yang dimaksud melanda Gedung A Museum Nasional Indonesia. Gedung A itu terdiri dari 21 ruangan dan enam ruangan di antaranya terdampak kebakaran.
Berdasarkan laporan kebakaran Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, kronologi kebakaran berawal ketika petugas keamanan sedang melaksanakan apel.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 19.58 WIB, terjadi ledakan yang cukup keras dari arah bedeng yang sedang mengerjakan proyek renovasi Museum Nasional.
Sebelumnya diberitakan 6 dari 21 ruangan yang berada di Gedung A, Museum Nasional Indonesia terbakar, pada Sabtu (16/9/2023).
Ruangan tersebut, dikatakan berisi soal replika prasejarah. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal penyebab kebakaran tersebut.
Baca Juga: Gibran dan PJ Gubernur Jateng Tinjau Kebakaran TPA Putri Cempo
Diketahui, kebakaran terjadi sekira pukul 20.00 WIB, sementara api di yatakan padam pada pukul 22.45 WIB. Dipastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.