Saat itu, salah seorang tetangga yang baru saja pulang salat dari masjid melihat pelaku masuk ke kamar korban.
“Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Putra.
Atas peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban. Ayah korban pun membuat laporan polisi atas kejadian ini.
Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu (16/9/2023) kemarin pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah dilakukan berulang kali sejak bulan Februari 2023 lalu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Tambora,” kata Putra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Diperkosa Kepala Desa