Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora

Minggu, 17 September 2023 | 13:52 WIB
Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Ilustrasi rudapaksa anak belia. [Presisi.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang remaja berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Pasalnya anak di bawah umur tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, berinisial NJO (55).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kost, Jalan Tanah Sereal Xlll, Gudang Areng l, Gang PP, RT 02/10, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban. Dalam kesehariannya, korban hanya tinggal bersama adiknya yang masih berusia delapan tahun.

Ayah korban yang berprofesi sebagai sopir ini diketahui hanya pulang ke kostan untuk menengok anaknya dalam waktu tertentu. Sementara ibu korban diketahui bekerja di Bogor.

Baca Juga: Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Diperkosa Kepala Desa

Perbuatan keji ini telah dilakukan berulang kali oleh NJO sejak bulan Februari 2023 lalu. Biasanya pelaku melalukan perbuatan cabul tersebut sekira pukul 13.00-14.00 WIB atau disaat semua penghuni kost sibuk bekerja.

“Persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023, di kamar kosan saat ayah dan ibu sedang bekerja,” kata Putra saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Usai melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun termasuk ke orang tuanya.

Agar korban tidak menceritakan hal tersebut, pelaku juga kerab memberikan uang senilai Rp10-50 ribu kepada korban.

“Setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp10 hingga 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya,” jelasnya.

Baca Juga: 3 Pemuda di Samosir Rudapaksa Siswi SMA, Modusnya Ancam Sebarkan Video Mesum

Kejahatan ini terungkap, kata Putra, bermula ketika seorang tetangga korban lainnya, memergoki perbuatan pelaku.

Saat itu, salah seorang tetangga yang baru saja pulang salat dari masjid melihat pelaku masuk ke kamar korban.

“Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Putra.

Atas peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban. Ayah korban pun membuat laporan polisi atas kejadian ini.

Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya.

“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu (16/9/2023) kemarin pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah dilakukan berulang kali sejak bulan Februari 2023 lalu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Tambora,” kata Putra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI