Artinya, presiden Indonesia tidak harus Islam. Calon presiden boleh saja berasal dari agama lainnya.
Demikian ulasan mengenai apakah Presiden Indonesia harus Islam jika mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169 tentang “Pemilu”. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi