Supaya masyarakat tetap mematuhi peraturan ini, maka petugas akan ditempatkan di beberapa titik lokasi yang rawan terhadap pelanggaran. Selain itu, petugas juga akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas mulai dari ETLE Statis sampai Mobile untuk dapat memudahkan pengawasan.
Bila pengendara tetap nekat melanggar peraturan ini, maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 akan menanti. Aturan tersbeut sesuai dengan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pihak kepolisian juga menggelar contraflow di beberapa ruas tol dalam kota. Aturan ini berlaku mulai dari km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Bahkan dalam beberapa waktu ini, pemerintah DKI juga tengah memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik lokasi untuk dapat mendukung pembangunan MRT. Oleh sebab itu diharap seluruh masyarakat melakukan penyesuaian terhadap jadwal perjalanan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar jalan yang memberlakukan peraturan ganjil genap:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Majapahit
Baca Juga: Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
• Jalan Hayam Wuruk