Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan jajaran aparat kepolisian, hingga saat ini masih terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu tertentu di beberapa wilayahnya guna mengatasi kemacetan. Lantas apakah Sabtu Minggu ada ganjil genap? Simak peraturan selengkapnya berikut ini, yuk.
Penerapan ganjil genap dinilai menjadi cara yang paling optimal di dalam mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi hampir setiap harinya. Berkat peraturan ini diharapkan jumlah kendaraan di jalan akan akan menurun sehingga bisa mempercepat arus lalu lintas.
Karena dilakukan pada jam-jam tertentu, kendaraan roda emoat atau lebih yang berpelat nomor ganjil maupun genap harus menyesuaikan tanggal di hari tersebut jika tidak sesuai maka dapat ditilang. Sehingga untuk dapat melintas mereka harus menunggu sampai aturan tersebut berakhir. Namun apabila tidak memiliki waktu untuk menunggu, maka disarankan untuk memilih transportasi umum.
Perlu diingat bahwa peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta dilakukan sebanyak dua kali yakni saat pagi dan juga sore hari. Kedua waktu tersebut dinilai sebagai puncak kepadatan arus lalu lintas di DKI sehingga perlu mendapatkan perhatian yang khusus.
Baca Juga: Hukum Potong Kuku Hari Minggu Menurut Islam, Bolehkah?
Apakah Sabtu Minggu Ada Ganjil Genap?
Di akhir pekan hari ini, Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023) peraturan pembatasan kendaraan roda empat ataupun lebih dengan skema ganjil genap ini tidak akan berlaku. Sebab kebijakan ganjil genap untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih lainnya di Jakarta hanya berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat.
Selain itu, di tanggal merah atau hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga tidak akan berlaku. Terkait jadwal penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore sampai malam hari.
Adapun sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk sesi kedua sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Di luar jam-jam iti kendaraan bernomor polisi ganjil tetap dapat melintas di jalan-jalan yang masuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Sebagai informasi tambahan, aturan tersebut tidak berlaku untuk pengguna mobil listrik. Sebab pemerintah DKI akan memberi kelonggaran bagi kendaraan listris sebagai dukungan atas rencana pemerimtah terhadap pertumbuhan mobil elektrifikasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Malam Ini, Museum Nasional Indonesia Kebakaran
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta:
• Mobil listrik
• Kendaraan TNI-Polri
• Ambulans
• Pemadam kebakaran
• Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
• Angkutan kota serta taksi
Penentuan plat nomor ganjil genap
Nomor polisi di dalam aturan ganjil genap akan ditentukan oleh digit terakhir pada setiap nomor mobil. Nomor kendaraan ganjil berarti mobil dengan nomor polisi yang diakhiri angka 1, 3, 5, 7, ataupun 9. Sementara nomor genap adalah mobil dengan nomor polisi berakhiran angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Kebijakan peraturan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tak mau mewajibkan setiap pengguna jalan mengingat serta memeriksa jalan, setiap kali akan melewati jalan-jalan umum di wilayah Ibukota Negara.
Supaya masyarakat tetap mematuhi peraturan ini, maka petugas akan ditempatkan di beberapa titik lokasi yang rawan terhadap pelanggaran. Selain itu, petugas juga akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas mulai dari ETLE Statis sampai Mobile untuk dapat memudahkan pengawasan.
Bila pengendara tetap nekat melanggar peraturan ini, maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 akan menanti. Aturan tersbeut sesuai dengan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pihak kepolisian juga menggelar contraflow di beberapa ruas tol dalam kota. Aturan ini berlaku mulai dari km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Bahkan dalam beberapa waktu ini, pemerintah DKI juga tengah memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik lokasi untuk dapat mendukung pembangunan MRT. Oleh sebab itu diharap seluruh masyarakat melakukan penyesuaian terhadap jadwal perjalanan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar jalan yang memberlakukan peraturan ganjil genap:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Majapahit
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan DI Pandjaitan
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan Jenderal A Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Salemba Raya sisi Timur8 dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Gerbang Tol dengan Peraturan Ganjil Genap Jakarta
• Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
• Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
• Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
• Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
• Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
• Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
• Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
• Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
• Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
• Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
• Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
• Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
• Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
• Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
• Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
• Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
• Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
• Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
• Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
• Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
• Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
• Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
• Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
• Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
• Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
• Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
• Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Nah demikianlah informasi mengenai apakah Sabtu Minggu ada ganjil genap. Berdasarkan peraturan yang ada, hari Sabtu dan Minggu tidak berlaku peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari