Pasangan Prewedding Bromo: Salahkan Angin hingga Ikut Padamkan Api Pakai 5 Botol Air

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 16 September 2023 | 20:42 WIB
Pasangan Prewedding Bromo: Salahkan Angin hingga Ikut Padamkan Api Pakai 5 Botol Air
Foto prewedding yang bikin Savana Bromo kebakaran. (Twitter/@kevinpramudya_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan calon suami istri (pasutri) yang menggelar prewedding dengan menyalakan flare hingga bakar savana Gunung Bromo akhirnya muncul ke permukaan.

Kedua pasutri tersebut berkelit memberi pembelaan mereka sembari minta maaf ke masyarakat Tengger yang dirugikan terhadap kebakaran itu.

Mereka mengaku bahwa tak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran yang mereka akibatkan.

Bahkan, mereka turut mengaku bertanggung jawab usai api muncul akibat malafungsi flare yang mereka bawa.

Baca Juga: Babak Baru Kebakaran Bromo, Rombongan Prewedding Tuntut Balik TNBTS

Tak sengaja bikin kebakaran, mengaku ikut padamkan api

HP (38), calon pengantin pria kini berstatus saksi dalam kasus kebakaran savana Gunung Bromo.

Ia kini turut menyesali perbuatannya yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

HP di hadapan masyarakat Tengger mewakili diri dan istrinya meminta maaf.

Sosok pria tersebut pada Jumat (15/9/2023) mengaku ia bersama istrinya tak sengaja membakar area savana.

Baca Juga: Perjuangan Berat Relawan Padamkan Api di Sekitar Kawasan Gunung Bromo

Ia juga mengaku bahwa rombongannya telah ikut memadamkan api kala titik api muncul.

Mereka menuangkan lima botol air mineral yang dibawa sebagai bekal untuk memadamkan api.

Salahkan angin kencang dan rumput kering

Nahas, mereka tak kuasa memadamkan api hanya berbekal lima botol air mineral.

HP mengaku kala itu angin bertiup kencang sehingga mengakibatkan api berkobar hebat.

Ia juga turut mengklaim rumput savana dalam keadaan kering sehingga menjadi bahan bakar api.

Pasutri jadikan kebakaran sebagai pelajaran

HP bersama jajaran rombongannya menjadikan kebakaran yang mereka akibatkan sebagai pelajaran.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya meminta maaf.

Status para pelaku: Satu tersangka dan lima saksi

HP bersama calon istrinya PMP (26) kini ditetapkan sebagai saksi.

Adapun HP dan PMP menggelar sesi foto prewedding bersama beberapa kru wedding organizer (WO) kala kebakaran itu terjadi.

Ketiga anggota kru yakni MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34) juga hadir di TKP kala insiden terjadi.

Ketiga orang tersebur kini juga menjadi saksi bersama calon pasutri.

Sementara sosok manajer WO berinisial AW (41) berstatus tersangka lantaran dinilai bertanggung jawab atas kebakaran savana Gunung Bromo.

AW terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Ancaman pidana tersebut senada dengan  Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kini diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI