Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka kasus korupsi berupa kerugian negara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
Dua orang yang ditahan adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan periode 2018-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka BS (Budi Susanto) dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Total lima dari enam tersangka telah ditahan penyidik KPK dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.
Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK sebagai Saksi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sementara Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, belum ditahan penyidik KPK, Kepadanya diminta untuk kooperatif.
"Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," kata Ghufron.
Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan. Akibatnya merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.