Suara.com - Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming diduga mencuci uang hasil kejahatan penjualan barang haramnya dengan membangun hotel hingga tempat hiburan malam seperti karaoke. Bisnis tersebut dikelola oleh orang tuanya di Indonesia.
"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut juga dicuci lewat orang tua Fredy untuk membeli aset berupa tanah. Mukti memastikan penyidik telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap orang tua Fredy.
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," jelasnya.
Mertua Kartel
Sementara mertua Fredy diduga Mukti merupakan seorang kartel narkoba di Thailand. Mukti meyakini Ferdy kekinian masih berada di Thailand karena istrinya juga merupakan warga negara Thailand.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan masih ada di wilayah Thailand karena istrinya adalah orang Thailand dan mertuanya diduga adalah kartel narkotika di daerah Thailnad," ungkapnya.
Kekinian, lanjut Mukti, pihaknya masih berupaya memburu Fredy. Pemburuan dilakukan dengan melibatkan DEA dan kepolisian Thailand serta Malaysia.
"Kami melakukan kerjasama dengan Interpol, dengan kepolisan dari Thailand, dari Malaysia dan Imigrasi Thailand-Malaysia untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama," kata dia.
Baca Juga: Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Thailand, Bareskrim: Mertuanya Diduga Kartel Narkotika
Ratusan Tersangka