Suara.com - Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming diduga mencuci uang hasil kejahatan penjualan barang haramnya dengan membangun hotel hingga tempat hiburan malam seperti karaoke. Bisnis tersebut dikelola oleh orang tuanya di Indonesia.
"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut juga dicuci lewat orang tua Fredy untuk membeli aset berupa tanah. Mukti memastikan penyidik telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap orang tua Fredy.
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," jelasnya.
Baca Juga: Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Thailand, Bareskrim: Mertuanya Diduga Kartel Narkotika
Mertua Kartel
Sementara mertua Fredy diduga Mukti merupakan seorang kartel narkoba di Thailand. Mukti meyakini Ferdy kekinian masih berada di Thailand karena istrinya juga merupakan warga negara Thailand.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan masih ada di wilayah Thailand karena istrinya adalah orang Thailand dan mertuanya diduga adalah kartel narkotika di daerah Thailnad," ungkapnya.
Kekinian, lanjut Mukti, pihaknya masih berupaya memburu Fredy. Pemburuan dilakukan dengan melibatkan DEA dan kepolisian Thailand serta Malaysia.
"Kami melakukan kerjasama dengan Interpol, dengan kepolisan dari Thailand, dari Malaysia dan Imigrasi Thailand-Malaysia untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama," kata dia.
Ratusan Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim telah menangkap 884 tersangka dan menyita 10,2 ton sabu jaringan Fredy di sepanjang tahun 2020 hingga September 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Fredy memiliki jaringan yang rapi. Mereka biasa menjalin komunikasi melalui aplikasi Blackberry Messenger.
Berdasar hasil penyidikan jaringan Fredy diduga mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia berkisar 100 kilogram hingga 500 kilogram perbulan. Mereka menyamarkan narkotika tersebut dengan kemasan teh.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Sementara di tahun 2023 Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 tersangka jaringan Fredy. Beberapa di antaranya merupakan kaki tangan Fredy.
Wahyu mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US DEA, dan beberapa lembaga terkait.
Kaki tangan Fredy yang berhasil ditangkap di antaranya K alias R selaku pengendali operasional di Indonesia dan NFM selaku pengendali keuangan Fredy.
Kemudian AR selaku koordinator pembuat dokumen palsu dan DFM selaku pembuat KTP serta rekening palsu. Lalu FA dan SA selaku kurir uang tunai di luar negeri, KI selaku koordinator pengumpul uang tunai dan P, YP, serta DS selaku koordinator penarikan uang.
"Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," imbuh Wahyu.
Selain itu, Polda Lampung juga turut menangkap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami alias AG. Andri merupakan salah satu kurir spesial di jaringan Fredy Pratama.