Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Mesir. Mereka diduga telah mengeroyok antar WNI yang berada di negara tersebut saat turnamen futsal.
Insiden itu terjadi setelah adanya perselisihan antar mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, setelah penyelenggaraan Turnamen Futsal Cordoba Cup pada bulan Juli 2023 yang berujung pada aksi perusakan.
"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam rilis resmi, Kamis (19/9)
1. KBRI Lakukan Upaya Pelindungan WNI
Baca Juga: Momen WNI Ini Mulung di Australia, Syok Temukan Barang-barang Mewah
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo sudah melakukan berbagai upaya pengayoman dan perlindungan WNI sejak awal kejadian.
KBRI memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali. Kemudian, mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali, melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, dan melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan.
Selanjutnya, KBRI juga sudah memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai dengan hukum yang sudah berlaku di Mesir; memberikan layanan dokumen kekonsuleran; dan memfasilitasi pemulangan dan juga ketibaan di Tanah Air.
Dalam proses pengayoman dan juga perlindungan, KBRI Kairo juga bersikap imparsial dan berpegang pada prinsip-prinsip perlindungan seperti yang sudah diatur dalam Permenlu Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.
2. Himbau WNI di Mesir untuk Kondusif
Baca Juga: Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap
Selain itu, Kemenlu juga mengimbau WNI terkhusus para pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk bisa menciptakan suasana kondusif. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar para pelajar dan mahasiswa selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia.
"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," kata Judha.
3. Keluarga Minta Menlu Periksa KBRI
Terkait dengan deportasi tersebut, pihak keluarga WNI yang dideportasi, Bunyamin Yapid mengajukan permintaan kepada Menlu Retno Marsudi agar memeriksa oknum KBRI Mesir tentang pemulangan tiga mahasiswa Al Azhar, Kairo, Mesir.
Bunyamin Yapid atau Yamin menduga ada oknum KBRI Mesir bermain tentang pemulangan tiga mahasiswa Al Azhar, dimana salah satunya merupakan anak walinya yang berinisial AFI.
Bukan tanpa alasan, pertikaian antar mahasiswa asal Indonesia tersebut untuk berujung damai. Oknum tersebut menurutnya masing-masing berinisial H, RS, A, dan AG.
4. Dugaan Salah Tangkap
Lebih lanjut, Yamin menilai bahwa deportasi tiga mahasiswa dari Kerukunan Keluarga Sulawesi terbilang aneh. Hal tersebut karena mereka ditangkap oleh National Security setempat.
Bahkan, ketiganya sempat dipenjara selama dua minggu. Padahal menurutnya, Mesir menganut aturan praduga bersalah. Seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindakan melanggar hukum harus sama-sama ditangkap dan ditahan. Sehingga, ia menilai ada dugaan salah tangkap.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa