Suara.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menjamu mantan Presiden Filipina, Gloria Macapagal Arroyo di kediamannya di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9/2023).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Arroyo tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan tersebut didampingi oleh Bendahara Olly Dondokambey, selain itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tampak menemani Megawati.
Megawati menyambut hangat kehadiran Gloria Arroyo. Mereka bersalaman dan saling memberi pelukan hangat.
Saat berbincang, Gloria menyampaikan, apresiasinya terhadap peran dan posisi seorang Megawati Soekarnoputri untuk dunia. Ia juga bertanya mengenai pendapat Megawati soal kondisi Indonesia, kawasan, hingga dunia.
Perbincangan keduanya dengan peserta pertemuan itu lalu dilaksanakan secara tertutup.
Meski tertutup, isu penghapusan hukuman mati menjadi salah satu topik utama yang diperbincangkan.
Megawati mengatakan, Gloria juga hadir dalam kapasitasnya di ICDP yang berniat menghapus aturan tentang hukuman mati.
Mengenai isu tersebut, Megawati mengaku menyampaikan bahwa Indonesia dengan Pancasila sangat menghargai hak hidup manusia. Sehingga Pancasila juga terbuka dengan ide-ide yang menjunjung tinggi hak hidup tersebut.
Kendati begitu, kata dia, harus dipahami juga bahwa di lapangan atau dalam kondisi nyata, ada beberapa tindak kejahatan yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia yang perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
"Tetapi di lapangan hal itu masih perlu dipertimbangkan, karena ada kasus seperti narkotika lalu human trafficking, belum juga yang sekarang banyak terjadi masalah sosial, umpama bapak membunuh istri dan anak. Menurut saya, kasus-kasus tersebut perlu pertimbangan yang lebih kepada lapangan," kata Megawati.
Apa yang dimaksudkan Megawati adalah kejahatan pada kemanusiaan atau kejahatan luar biasa.
Menurutnya, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.
"Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan). Karena berbeda dalam perundang-undangan," tandasnya.