Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya sepakat Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak direlokasi dari tempat tinggalnya.
Saurlin menyebut, Komnas HAM mendorong supaya mediasi yang akan dilakukan antara warga, pihak BP Batam dan pemerintah memutuskan agar rencana relokasi dibatalkan.
"Kalau komunikasi saya dengan komisioner, mediasi memang mengarahkan pada tidak relokasi," ungkap Saurlin kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Menurut Saurlin, Komnas HAM menegaskan warga berhak mendapatkan ruang hidup yang layak tanpa adanya penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Oleh sebab itu, Komnas HAM menyarankan sejumlah pihak yang ingin melanjutkan program itu agar menanyakan langsung kepada warga asli Rempang.
"Mereka harus diberi ruang hidup di sana, karena itu permintaan mereka. Itu yang kita sebut dengan menanyakan dulu kepada masyarakat lokal ketika melakukan pembangunan," kata Saurlin
"Menanyakan dulu ke orang setempat apakah dia mau dibangun atau tidak. Kalau dia tidak mau dibangun ya itu hak dia," katanya.
Selain itu, Saurlin menambahkan, Komnas HAM berada di pihak warga Rempang.
Dalam hal ini, mengedepankan keinginan masyarakat setempat terkait rencana relokasi.
Baca Juga: Komnas HAM Turunkan Tim ke Pulau Rempang, Investigasi Kasus Konflik Lahan PSN
"Kalau memang dia ingin tetap disana ya dia harus dihormati. Itu yang paling penting. Kami posisinya di situ sebagai lembaga Komnas HAM, mendorong bahwa hak masyarakat lebih penting," jelas dia.