Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya sepakat Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak direlokasi dari tempat tinggalnya.
Saurlin menyebut, Komnas HAM mendorong supaya mediasi yang akan dilakukan antara warga, pihak BP Batam dan pemerintah memutuskan agar rencana relokasi dibatalkan.
"Kalau komunikasi saya dengan komisioner, mediasi memang mengarahkan pada tidak relokasi," ungkap Saurlin kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Menurut Saurlin, Komnas HAM menegaskan warga berhak mendapatkan ruang hidup yang layak tanpa adanya penggusuran Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Baca Juga: Komnas HAM Turunkan Tim ke Pulau Rempang, Investigasi Kasus Konflik Lahan PSN
Oleh sebab itu, Komnas HAM menyarankan sejumlah pihak yang ingin melanjutkan program itu agar menanyakan langsung kepada warga asli Rempang.
"Mereka harus diberi ruang hidup di sana, karena itu permintaan mereka. Itu yang kita sebut dengan menanyakan dulu kepada masyarakat lokal ketika melakukan pembangunan," kata Saurlin
"Menanyakan dulu ke orang setempat apakah dia mau dibangun atau tidak. Kalau dia tidak mau dibangun ya itu hak dia," katanya.
Selain itu, Saurlin menambahkan, Komnas HAM berada di pihak warga Rempang.
Dalam hal ini, mengedepankan keinginan masyarakat setempat terkait rencana relokasi.
"Kalau memang dia ingin tetap disana ya dia harus dihormati. Itu yang paling penting. Kami posisinya di situ sebagai lembaga Komnas HAM, mendorong bahwa hak masyarakat lebih penting," jelas dia.
Turunkan Tim dan Investigasi
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menurunkan tim ke Pulau Rempang, terkait kasus konflik lahan PSN Rempang Eco-City yang memicu sejumlah aksi penolakan dari warga.
Saurlin mengatakan Komnas HAM bakal melakukan investigasi dan pemantauan secara langsung di lapangan dalam beberapa waktu ke depan.
"Komnas HAM memutuskan untuk melakukan investigasi dan pemantauan (ke Rempang)," ujar Saurlin dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Hingga kini, proses investigasi dan pemantauan masih berlangsung di Rempang. Namun, Saurlin belum mengetahui secara rinci terkait hal apa saja yang bakal didalami dari investigasi tersebut.
Lantaran itu, dia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi Komnas HAM di Rempang hingga nantinya dibuat dalam betuk rekomendasi-rekomendasi.
Sebelumnya, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.
Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.