KPU akan Konsultasi Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Komisi II DPR RI Pekan Depan

Jum'at, 15 September 2023 | 17:28 WIB
KPU akan Konsultasi Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Komisi II DPR RI Pekan Depan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menpora Dito Ariotedjo memberikan keterangan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada Jumat (15/9/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, salah satu yang akan dibahas dalam agenda tersebut yakni rencana memajukan jadwal dan mempersingkat durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

"Rencana pekan depan KPU akan konsultasi atau RDP untuk membahas pkpu tentang pencalon presiden-presiden untuk pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Dia melanjutkan konsultasi bersama Komisi II DPR itu diperkirakan akan dilakukan pada 19 atau 20 September 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Justru Belum Tahu

Sebelumnya diberitakan, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Adapun jadwal tahapan pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan rancangan PKPU ialah:

Baca Juga: KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!

  1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober - 16 Oktober 2023
  2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober - 18 Oktober 2023
  3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober - 19 Oktober 2023
  4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober - 25 Oktober 2023
  5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober - 12 November 2023
  6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI