Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim ke Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus konflik lahan Proyek Strategus Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang memicu sejumlah aksi penolakan dari warga.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian mengatakan Komnas HAM bakal melakukan investigasi dan pemantauan secara langsung di lapangan dalam beberapa waktu ke depan.
"Komnas HAM memutuskan untuk melakukan investigasi dan pemantauan (ke Rempang)," ujar Saurlin dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Hingga kini proses investigasi dan pemantauan masih berlangsung di Rempang. Saurlin belum mengetahui secara rinci terkait hal apa saja yang bakal didalami dari investigasi tersebut.
Dia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi Komnas HAM di Rempang hingga nantinya dibuat dalam betuk rekomendasi-rekomendasi.
"Sekarang ini pemantauan sedang berlangsung dan kita hargai prosesnya, kita akan tunggu sampai teman-teman pulang ke Jakarta untuk memberikan hasil rekomendasinya. Untuk kita sampaikan para pihak dan tentu," jelas dia.
"Biarkan mereka mengumpulkan data, informasi, investigasi dan sebagainya.
Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.
Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Baca Juga: Pemerintah Disebut Sengaja Tutup Faskes dan Sekolah di Rempang Supaya Warga Mau Direlokasi
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini.
Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.
Dilaporkan sebanyak 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator. Hingga kini belum diketahui pasti jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka.