Suara.com - Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming telah masuk daftar red notice Interpol. Foto dan identitas pria 38 tahun kelahiran Banjarmasin tersebut kekinian telah terpampang di situ resmi www.interpol.int.
Dalam foto tersebut terlihat Fredy berambut panjang hitam. Ia bermata sipit dan berkulit putih.
Pada foto yang diunggah di situs www.Interpol.int, Fredy terlihat mengenakan kaus biru. Pada lehernya terpasang kalung.
Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut red notice Fredy telah diterbitkan sejak Juni 2023.
"Sudah dibuat red notice, dia sudah nggak bisa kemana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia kemana," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Fredy, kata Mukti, telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak 2014. Penerbitan red notice dilakukan Juni 2023 ini setelah diketahui adanya keterlibatan dengan jaringan internasional.
"Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbit lah red notice oleh Hubinter udah keluar," jelasnya.
Tak Punya Pabrik
Sementara Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut Fredy tidak memiliki pabrik. Melainkan, hanya mengendalikan beberapa produsen narkotika dari luar negeri dengan distributor di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel yang Disita Polisi, Nilainya Miliaran Rupiah
Jayadi mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap kaki tangan Fredy yang telah berhasil ditangkap.