Namun dia belum bisa memberi tanggapan lebih jauh soal perubahan nama Jakarta dari DKI menjadi DKJ karena perubahan nama tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Iya belum, masih di bahas di RUU (Rancangan Undang Undang), masih panjang," kata Heru pada Jumat (15/9/2023). Terkait progres dan poin-poin yang ditekankan DKI dalam RUU kekhususan, Heru juga menjelaskan semuanya masih dibahas hingga saat ini.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai tahun ini. Regulasi itu dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan penyusunan RUU tentang DKJ sangat mendesak.
Alasannya karena Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemrov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Tuai Pro Kontra
Walau sedang dalam tahap pematangan, namun perubahan nama DKI menjadi DKJ mendapat komentar beragam dari warganet Twitter (kini X). Mayoritas netizen kontra menyebut nama DKJ terkesan asing dan aneh.
"DKJ? Daerah Kampung Jakarta?" kata netizen. "Daerah khusus jomblo," timpal yang lain. "Agak aneh dengernya kalau jadi DKJ" sambung netizen lainnya. "Nama DKI udah sangat ekonik, sangat disayangkan kalau diganti DKJ ?" ujar lainnya.
Meski demikian, ada juga warganet yang pro dengan perubahan nama Jakarta jadi DKJ tersebut. "Good news. Jakarta akan jadi kota bisnis terbesar di Asia Tenggara bahkan Asia," ujar netizen. "HIDUP! JAKARTA!" seru netizen. "Wah keren semoga tercapai cita-cita & rencana kita Bersama untuk Indonesia kedepan," ungkap yang lain.
Kontributor : Trias Rohmadoni