Soal Status Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Belum Diputuskan, Masih Dibahas

Jum'at, 15 September 2023 | 12:18 WIB
Soal Status Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Belum Diputuskan, Masih Dibahas
Soal Status Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Belum Diputuskan, Masih Dibahas. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal rencana perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota negara pindah ke Nusantara. Menurutnya, hal itu belum diputuskan karena masih menjadi pembahasan.

Terlebih lagi, Rancangan Undang-Undang (RUU)  tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat. Karena itu penentuan nama DKJ disebutnya masih panjang perjalanannya.

"Iya belun, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," ujar Heru di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Ditanya lebih lanjut, Heru enggan berkomentar lebih jauh soal proses pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di jajaran Pemprov DKI.

Baca Juga: Ribuan Warga Johar Baru BAB di Kali, Heru Budi Janji Buatkan MCK Komunal

"Iya intinya masih dibahas," pungkasnya.

Nasib Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).

Baca Juga: Hubungkan Lima Moda Angkutan Umum, Heru Budi dan Menhub Resmikan JPM Dukuh Atas

Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI