Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto pada Jumat (15/9/2023) ini. Dia dipanggil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Belum dapat dipastikan, apakah Eko akan langsung ditahan penyidik atau tidak. Ali menyebut Eko sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan saat ini menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tersangka Suap Dadan Tri Yudianto
Selain berstatus tersangka, Eko dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dicegah bersama istrinya Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), serta dua saksi Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).
Berawal dari Pamer Harta Medsos
Postingan Eko di Instagram mencuat setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun diketahui memiliki Rubicon yang digunakan oleh sang anak untuk melakukan penganiayaan.
Setelah ramai dikritik lantaran kerap flexing, akun Instagram Eko Darmanto mendadak hilang. Meski akunnya yang bernama @eko_darmanto_bc sudah dihapus, namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet Twitter membagikan unggahan Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan senilai ratusan juta rupiah. Dugaan warganet, ia bahkan memiliki pesawat pribadi Cessna yang dibanderol dengan harga paling murah sebesar 340 USD atau sekitar Rp4,76 miliar.
Baca Juga: Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Bupati Lamongan Buka Suara