Tim Advokasi Kesulitan Beri Pendampingan dan Bertemu Warga Pulau Rempang yang Ditahan Polisi

Jum'at, 15 September 2023 | 10:21 WIB
Tim Advokasi Kesulitan Beri Pendampingan dan Bertemu Warga Pulau Rempang yang Ditahan Polisi
Warga Pulau Rempang, Batam, Suwardi (tengah) memberikan kesaksian terkait aksi aparat yang menembakan gas air mata ke bangunan sekolah saat terjadi bentrokan antara polisi dengan warga. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang kesulitan memberi pendampingan dan bertemu sejumlah Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang ditahan di Mapolresta Barelang.

Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, mengatakan, kegiatan pendampingan bersama anggota keluarga warga yang ditahan usai kerusuhan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) sejauh ini belum bisa terlaksana.

"Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan," ujar Noval dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Pada saat yang sama, kata Noval, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan.

"Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan," kata Noval.

Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan di Mapolresta Barelang menyampaikan penangguhan penahanan sudah diumumkan melalui konferensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9/2023). Namun, sampai sekarang tahanan tak kunjung dilepaskan.

"Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," tutur Vera.

Salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan advokasi dan keluarga 'dipingpong' ke sana sini oleh pihak Polresta Barelang.

"Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” Ujar Sopandi.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Serukan Pembebasan Warga Rempang yang Ditangkap Saat Bentrokan: Mereka Bukan Koruptor!

Sementara itu, anggota tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakkan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI