Pemprov DKI Bakal Jadikan Alat Water Mist Sebagai Standar Keamanan Wajib Gedung Tinggi

Jum'at, 15 September 2023 | 06:48 WIB
Pemprov DKI Bakal Jadikan Alat Water Mist Sebagai Standar Keamanan Wajib Gedung Tinggi
Petugas mengoperasikan alat penyemprot kabut udara (water sprayer) yang terpasang di atap Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mewajibkan pemasangan alat penyemprot kabut air alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara di gedung tinggi. Bahkan, rencananya alat ini akan menjadi salah satu kelengkapan untuk standar keamanan baru pada bangunan pencakar langit.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. Asep menyebut pihaknya akan menambahkan pemasangan water mist sebagai syarat untuk penerbitan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Ada, jadi nanti mungkin di dalam SIPPT kita tambahin kriteria (pemasangan water mist generator)," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

Penambahan kelengkapan standar keamanan gedung ini disebutnya sudah menjadi wewenang DLH DKI. Ia mencontohkan kelengkapan lainnya seperti alat pemadam kebakaran dan fasilitas pengolahan sampah.

Baca Juga: Polusi Udara Sebabkan Serangan Asma, Puskesmas Jadi Faskes Terdepan Pelayanan Asma Terpadu

"Jadi kan kita yang membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," ucapnya.

"Penambahan itu kan emang kewenangan DLH ya. Jadi kita akan coba menambahkan itu (water mist generator jadi standar keamanan gedung)," tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Asep menyebut menjadikan water mist generator sebagai standar keamanan gedung, merupakan salah satu upaya permanen penanganan polusi udara. Alat itu bisa terus dipakai pada musim kemarau selanjutnya ketika polusi udara Jakarta sedang tinggi.

"Jadi kalau sudah ada kewajiban bagi oemilik gedung memasang water mist, ya kan pada saat kejadian polusi udara seperti ini kan mereka tinggal menyemprotkan water mist-nya aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pemasangan alat penyemprot air kabut alias water mist generator kepada para pengelola gedung perkantoran di Jakarta. Sejauh ini, terdapat 700 pengelola gedung yang bersedia memasang alat tersebut.

Baca Juga: Suplai Air PAM Jaya di 7 RT Mati, Warga Kalideres Saban Hari Terpaksa Antre Air Bersih

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Ia berharap dengan dipasangnya alat itu, maka polusi udara di Jakarta bisa berkurang.

"Ada sekitar 700 pemilik gedung yang sudah tersolisasikan dan mereka mendukung program water mist ini," ujar Asep di gedung DPRD DKI, Rabu (13/9/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Pelaksanaan sosialisasi pemasangan water mist generator itu, kata Asep, juga dilaksanakan di lima wilayah oleh tiap wali kota.

"Diharapkan dengan masifnya water mist, maka kondisi udara Jakarta bisa (lebih baik)," ucapnya.

Namun, ia mengakui adanya masalaj ketersediaan alat. Sebab, pompa tersebut tengah diproduksi oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan yang sudah tersedia stoknya masih terbatas.

"Kalau alat water mist itu sudah tersedia dengan banyak, saya optimis bahwa pemilik gedung pasti akan menyediakan alat water mist," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI