Sebelummnya, KPI melakukan rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut pada Rabu (13/9/2023). Hasil keputusan rapat itu menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo itu.
Dalam keputusannya, KPI menilai dengan pertimbangan bahwa yang dibuat dengan melihat status Ganjar Pranowo sebagai talent, bukan sebagai capres yang resmi didaftarkan ke KPU.
Kontributor : Ayuni Sarah