KPI Sebut Tayangan Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Fahri Hamzah: Ngapain Jadi Pejabat Kalau Nggak Ngerti

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 15 September 2023 | 05:00 WIB
KPI Sebut Tayangan Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Fahri Hamzah: Ngapain Jadi Pejabat Kalau Nggak Ngerti
Bakal Capres Ganjar Pranowo tampak dalam tayangan Azan Maghrib yang disiarkan televisi swasta. [Tangkapan layar akun Twitter/@SuramaduJingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo yang tampil sebagai model iklan Azan Magrib masih berlanjut. Banyak yang menganggap bahwa hal tersebut sebagai praktik politik identitas dan menyalahi pengunaan frekuensi publik.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah tak ketinggalan ikut merespons hal tersebut. Dia menyoroti keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menilai bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran.

Fahri mengemukakan, keputusan tersebut menunjukan pejabat tidak memahami konsep dasar dalam mengelola ruang publik.

"Ini kan konsep dasar dalam mengelola ruang publik, kalau pejabat nggak paham mengelola ruang publik rusak lah negara kita," ungkap Fahri Hamzah seperti dikutip melalui kanal Youtube Total Politik pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: KPI: Tayangan Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran

"Masa KPI nggak paham, KPU, Bawaslu nggak paham. Lah terus mau ngapain jadi pejabat di situ kalau konsep ruang publik aja nggak mengerti," katanya.

Dalam kesempatan itu, Fahri mengatakan hal itu menjadi masalah karena tokoh yang muncul dalam tayangan video azan merupakan orang yang akan berkompetisi pada pemilu 2024.

"Tiba-tiba dalam iklan layanan masyarakat itu, yang dibiyai oleh frekuensi rakyat, itu ada orang yang sedang akan berkompetisi di dalam pemilu, itu masalahnya," katanya.

Dia juga mengatakan, tayangan tersebut telah disusupi kepentingan untuk mempopulerkan atau mengubah dan memperbaiki citra seseorang yang tengah berkompetisi politik tahun 2024.

"Disusupi oleh kepentingan untuk mempopulerkan atau mengubah, memperbaiki imej seseorang yang sedang berkompetisi," katanya.

Baca Juga: Aturan Azan di TV Menurut KPI, Dilarang Ada Iklan dalam Tayangan Panggilan Sholat

"Cuma KPI ini kayaknya nyogok juga waktu dipilih jangan-jangan," katanya.

Sebelummnya, KPI melakukan rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut pada Rabu (13/9/2023). Hasil keputusan rapat itu menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo itu.

Dalam keputusannya, KPI menilai dengan pertimbangan bahwa yang dibuat dengan melihat status Ganjar Pranowo sebagai talent, bukan sebagai capres yang resmi didaftarkan ke KPU.

Kontributor : Ayuni Sarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI