Suara.com - Peristiwa suami bunuh istri yang dilakukan Nando terhadap Mega Suryani Dewi telah membuat dua anak mereka mengalami trauma. Bagaimana tidak, dua anak yang masih balita itu menyaksikan langsung bagaimana ayah mereka menggorok leher sang ibu di Bekasi, Jawa Barat.
Adapun kondisi trauma dua balita itu dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kedua balita itu diketahui masing-masing berusia 4 tahun dan 1,5 tahun.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti mengungkap bahwa dua balita itu juga belum bisa bicara karena masih mengalami trauma.
"(Dua balita) masih didampingi psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bekasi setiap hari, masih trauma dan belum bisa bicara," kata Eni Widiyanti, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Sadis! Pelaku Begal Bacok Kepala Korban dengan Celurit di Desa Karang Bahagia Bekasi
Saat ini, kedua balita itu tinggal bersama nenek mereka, atau ibu Mega Suryani Dewi. Sejauh ini, KemenPPPA juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.
Selain itu, kata Eni, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, kakak korban yang bernama Deden Suryana menyampaikan, dua keponakannya itu sekarang juga tinggal bersama dirinya. Menurutnya, dua balita itu dalam kondisi sehat, meski mereka melihat aksi pembunuhan di kontrakan orang tua mereka.
"(Dua) anak korban sekarang lagi di tempat saya, sama ibu saya, sama istri saya," jelas Deden pada Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, terjadi aksi pembunuhan yang dilakukan Nando terhadap Mega di rumah kontrakan mereka yang terletak di Cikarang, Bekasi. Pembunuhan itu berawal dari cekcok pelaku dan korban.
Baca Juga: Buktikan Belum Habis, Ezechiel N'Douassel Cetak Hattrick di Laga Perdana Bareng FC Bekasi City
Pelaku yang emosi tega menggorok leher istrinya sendiri dengan pisau dapur. Aksi itu disaksikan oleh kedua anaknya. Mengerikannya, sang anak yang tidak mengerti apa-apa, sempat memainkan darah ibunya dan menempelkan ke dinding.
Usai membunuh, Nando lantas memandikan jasad Mega, lalu menidurkannya kembali di samping anak. Pelaku juga sempat membersihkan dan mencuci baju korban, serta menjemurnya. Nando juga diduga membersihkan tempat kejadian perkara sebelum pergi.
Dua hari kemudian, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat yang diantar kedua orang tuanya pada Sabtu (9/9/2023). Dalam penyerahan dirinya, Nando mengaku telah melakukan KDRT dan membunuh sang istri.
Atas perbuatannya, Nando dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma