Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi bukan pelanggaran. KPI memiliki alasan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkapkan kalau keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno anggota KPI yang digelar pada Rabu (13/9/2023).
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.
Baca Juga: Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini
"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.
Tulus mengatakan kalau posisi Ganjar dalam tayangan itu hanya sebatas talent, bukan menjadi seorang bakal calon presiden (capres).
"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," katanya.
Kendati demikian, Tulus menjelaskan kalau pihaknya bakal aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis." [ANTARA]