Update Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Resmi dari BKN

Kamis, 14 September 2023 | 16:30 WIB
Update Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Resmi dari BKN
Ilustrasi passing grade nilai ambang batas CPNS 2023 (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendekati pembukaan pendaftaran CPNS 2023 ini, tidak sedikit yang sudah memiliki informasi mengenai formasi apa yang menjadi sasaran dan passing grade yang ditetapkan. Nah untuk passing grade nilai ambang batas CPNS 2023, Anda dapat cermati penjelasan di artikel ini.

Sebenarnya informasi ini sendiri telah disampaikan melalui beberapa media sosial resmi milik pemerintah. Pada salah satu unggahan yang ada di akun @temancpns.id, informasi terkait passing grade yang akan diberikan pada CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

Passing Grade CPNS 2023

Secara umum nilai ambang batas yang akan diterapkan pada setiap tes dan beberapa formasi yang disebutkan secara spesifik adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

  • Formasi Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
  • Formasi Khusus Disabilitas: TIU 60, total SDK 286
  • Formasi Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
  • Formasi Khusus Diaspora: TIU 65, total SKD 311
  • Formasi Khusus Putra/Putri Papua: TIU 60, total SKD 286
  • Formasi Dokter: TIU 80, total SKD 311
  • Formasi ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api: TIU 70, total SKD 286

Perlu diingat bahwa passing grade ini adalah perkiraan saja, dengan acuan passing grade pada periode sebelumnya. Nantinya untuk passing grade masing-masing formasi secara resmi akan segera diumumkan menjelang atau pada saat pembukaan masa pendaftaran CPNS 2023 yang akan tiba dalam beberapa hari ke depan.

Nilai Batas yang Terus Meningkat

Perkiraan nilai ambang batas atau passing grade ini sendiri meningkat jika dibandingkan dengan tahun atau periode sebelumnya. Hal ini ditujukan agar dapat menyaring sumber daya manusia yang terus naik kualitasnya, sehingga perbaikan kualitas dan kinerja setiap instansi dapat dilakukan sejak masa rekrutmen.

Passing grade sendiri merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS agar dapat lolos ke tahapan berikutnya

. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

Nantinya setiap peserta yang lolos tahap pemberkasan akan menjalani tes Seleksi Kemampuan Dasar sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Itu tadi sekilas informasi mengenai passing grade nilai ambang batas CPNS 2023 yang dapat diberikan pada artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI